Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) Staf Ahli.
(4) Staf Ahli Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
