Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, bertipe A.
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, bertipe A;
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, bertipe A;
(4) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b. Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
e. Dinas Sosial bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
f. Dinas Tenaga Kerja bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
g. Dinas Lingkungan Hidup bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
h. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
i. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
j. Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
k. Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
l. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
m. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan layanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
n. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
o. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
p. Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
q. Dinas Perdagangan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
r. Dinas Perindustrian bertipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
s. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan sebagian bidang kelautan dan perikanan;
dan
t. Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan bidang kebakaran;
(5) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri dari:
a. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan bertipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
b. Badan Kepegawaian Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah; dan
d. Badan Pelayanan Pajak Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dalam pemungutan Pajak Daerah.
(6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada ayat (2) huruf f terdiri dari:
a. Kecamatan Klojen bertipe A;
b. Kecamatan Blimbing bertipe A;
c. Kecamatan Kedungkandang bertipe A;
d. Kecamatan Lowokwaru bertipe A; dan
e. Kecamatan Sukun bertipe A.
Koreksi Anda
