Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, bertipe A. (2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, bertipe A; (3) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, bertipe A; (4) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri dari: a. Dinas Pendidikan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; b. Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; d. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan; e. Dinas Sosial bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; f. Dinas Tenaga Kerja bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja; g. Dinas Lingkungan Hidup bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; h. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; i. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; j. Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; k. Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; l. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; m. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan layanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan; n. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; o. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; p. Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; q. Dinas Perdagangan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; r. Dinas Perindustrian bertipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian; s. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan sebagian bidang kelautan dan perikanan; dan t. Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan bidang kebakaran; (5) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri dari: a. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan bertipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan; b. Badan Kepegawaian Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; c. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah; dan d. Badan Pelayanan Pajak Daerah bertipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dalam pemungutan Pajak Daerah. (6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada ayat (2) huruf f terdiri dari: a. Kecamatan Klojen bertipe A; b. Kecamatan Blimbing bertipe A; c. Kecamatan Kedungkandang bertipe A; d. Kecamatan Lowokwaru bertipe A; dan e. Kecamatan Sukun bertipe A.
Koreksi Anda