Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat: d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Koreksi Anda