Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 3 - 8 - 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangkan di Malang pada tanggal 11 – 8 - 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. CIPTO WIYONO LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2015 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 223-7/2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. TABRANI, SH. M.Hum PEMBINA NIP. 19650302 199003 1 019
Koreksi Anda