Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturanperundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan Objek Pajak yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaranpemeriksaan; dan/ataumemberikan keterangan yang diperlukan. (3) Apabila pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pajak terutang ditetapkan secara jabatan. (3a)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Wajib Pajak tidak mematuhi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota berwenang melakukan penutupan objek pajak dengan cara dilakukan penyegelan sampai dengan kewajiban perpajakan daerah dipenuhi. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan Pajak, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda