Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) SKPD, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Walikota atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(5) Pajak yang terutang dibayar di Kas Umum Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota.
(5a) Pajak yang terutang dapat dibayar secara tunai atau non tunai.
(6) Ketentuan mengenai tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota, tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
3. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 ditambah satu ayat yakni ayat (2a) dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 ditambah satu ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
