Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda