Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan transmigrasi. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan catatan sipil; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kependudukan dan catatan sipil; c. pelaksanaan pendaftaran penduduk; d. pelaksanaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK); e. penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Penduduk Khusus; f. pelaksanaan penerbitan dan pengelolaan dokumen catatan sipil; g. pencatatan mutasi penduduk dan perubahan data-data penduduk; 44 h. pengumpulan dan pengolahan data penduduk dengan hak akses; i. pelaksanaan dan fasilitasi transmigrasi; j. pengelolaan sistem dan pelayanan informasi kependudukan; k. pelaksanaan penyuluhan kependudukan dan catatan sipil; l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kependudukan; m. pelaksanaan pencatatan sipil; n. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; p. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); q. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); r. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; s. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kependudukan dan catatan sipil; t. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; u. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; v. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; w. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Pencatatan Sipil, terdiri dari : 1) Seksi Kelahiran dan Kematian; 2) Seksi Perkawinan, Perceraian dan 45 Perubahan; 3) Seksi Pengelolaan Dokumen Catatan Sipil. d. Bidang Kependudukan, terdiri dari : 1) Seksi Pendataan; 2) Seksi Pendaftaran Penduduk; 3) Seksi Transmigrasi. e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari : 1) Seksi Pengelolaan Informasi; 2) Seksi Penyuluhan dan Pengaduan; 3) Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. f. UPT; g. Kelompok Jabatan Fungsional. 4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana tercantum dalam lampiran XVI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda