Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan tugas pokok 41
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
c. pelaksanaan
kegiatan
di bidang pengembangan pemuda dan lembaga serta kerjasama kepemudaan;
d. pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olah raga prestasi dan rekreasi;
e. pelaksanaan kegiatan di bidang sarana dan prasarana olahraga;
f. pelaksanaan
kegiatan
di bidang kewirausahaan pemuda dan industri olahraga;
g. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
h. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
i. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
j. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
42
m. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
o. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
p. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
q. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pemberdayaan Pemuda, terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Remaja dan Pemuda;
2) Seksi Lembaga Kepemudaan;
3) Seksi Kerjasama Pemuda.
d. Bidang Pengembangan Olahraga, terdiri dari :
1) Seksi Olahraga Rekreasi;
43
2) Seksi Olahraga Prestasi.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga, terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana;
2) Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian.
f. Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, terdiri dari :
1) Seksi Kewirausahaan Pemuda;
2) Seksi Industri Olahraga.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana tercantum dalam lampiran XV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
