Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Dinas Perumahan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanahan dan perumahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perumahan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan perumahan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana 38
Strategis dan Rencana Kerja di bidang pertanahan dan perumahan;
c. pengkoordinasian
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian di bidang pertanahan dan perumahan;
d. pelaksanaan kegiatan bidang pengadaan dan pengelolaan aset;
e. pelaksanaan kegiatan bidang pemanfaatan dan penyelesaian sengketa;
f. pelaksanaan penyuluhan dan pemanfaatan tanah dan rumah;
g. pelaksanaan pengelolaan rumah dinas sewa dan rumah susun sewa;
h. pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan fasilitasi penyelesaian sengketa;
i. pelaksanaan kegiatan bidang pendataan dan pemetaan;
j. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
k. pelaksanaan pengosongan hunian rumah dinas sewa dan rumah susun sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pertanahan dan perumahan;
m. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pertanahan dan perumahan;
n. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
o. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
p. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
39
q. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
r. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pertanahan dan perumahan;
s. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
t. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
u. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
v. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Perumahan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian
Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pengadaan dan Pengelolaan Aset, terdiri dari :
1) Seksi Pengadaan;
2) Seksi Pengelolaan Aset.
d. Bidang Pemanfaatan dan Persengketaan, terdiri dari :
1) Seksi Penyuluhan dan Pemanfaatan;
2) Seksi Penyelesaian Sengketa.
e. Bidang Pendataan dan Pemetaan, terdiri dari :
1) Seksi Pendataan;
2) Seksi Pemetaan.
f. Bidang Penetapan dan Penagihan, terdiri dari :
40
1) S e k si P e n et a p a n
2) S e k si P e n a g i h a
n. g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perumahan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
