Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Dinas Pertanian melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanian. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pertanian mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyuluhan di bidang pertanian; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pertanian; c. pelaksanaan pengembangan tanaman yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura serta kehutanan dan perkebunan; d. pelaksanaan pengembangan usaha perlindungan tanaman pangan; e. pelaksanaan pengembangan usaha pertanian serta sarana dan prasarana usaha pertanian; f. pelaksanaan pemasaran produk pertanian dan sentra komoditas pertanian; g. pelaksanaan pembinaan usaha perikanan yang meliputi produksi perikanan dan kualitas perikanan; h. pelaksanaan pengendalian hama penyakit; i. pelaksanaan pengembangan usaha peternakan yang meliputi bina produksi peternakan serta pengawasan kesehatan hewan; j. pelaksanaan standar penelitian atau pengembangan di bidang pertanian; k. pelaksanaan pengkajian penerapan teknologi pertanian yang meliputi teknologi pertanian; l. pelaksanaan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner; m. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pertanian; n. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pertanian; o. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; q. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); r. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); 34 s. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; t. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pertanian; u. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; v. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; w. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; x. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Struktur Organisasi Dinas Pertanian, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Tanaman, terdiri dari : 1) Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura; 2) Seksi Kehutanan dan Perkebunan; 3) Seksi Perlindungan Tanaman. d. Bidang Bina Usaha dan Penyuluha n Pertanian, terdiri dari : 1) Seksi Sarana dan Prasarana Usaha Pertanian; 2) Seksi Penyuluhan Pertanian. 3) Seksi Pemasaran Produk Pertanian. e. Bidang Perikanan, terdiri dari : 1) Seksi Bina Produksi Perikanan; 2) Seksi Bina Mutu Perikanan; 3) Seksi Pengendalian Hama Penyakit. f. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, 35 terdiri dari : 1) Seksi Bina Produksi Peternakan; 2) Seksi Kesehatan Hewan; 3) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner. g. UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional. 4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda