Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
31
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
c. pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengawasan kelembagaan serta advokasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
d. pelaksanaan fasilitasi pengesahan akta pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi;
e. pelaksanaan pemeringkatan terhadap koperasi dan usaha kecil menengah;
f. pelaksanaan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi dan usaha kecil menengah;
g. pelaksanaan fasilitasi, pembiayaan, pengawasan penyelenggaraan koperasi, koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam;
h. pemantauan dan pengawasan akuntansi koperasi dan usaha kecil menengah;
i. pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam atau usaha simpan pinjam;
j. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha koperasi sektor industri pertanian, industri non pertanian serta perdagangan dan aneka usaha;
k. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan jaringan kerjasama usaha dan kemitraan bagi usaha kecil menengah;
l. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kewirausahaan bagi usaha kecil menengah;
m. penyelenggaraan program pengembangan informasi bisnis usaha kecil menengah;
n. pengesahan dan pencabutan pengesahan akta pendirian badan hukum koperasi;
o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
q. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
r. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
32
s. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
t. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
u. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
v. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
w. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Kelembagaan Koperasi, terdiri dari :
1) Seksi
Organisasi, Tatalaksana
dan Hukum;
2) Seksi Pengembangan;
3) Seksi Pengawasan.
d. Bidang Usaha dan Fasilitasi Pembiayaan Koperasi, terdiri dari :
1) Seksi Usaha Koperasi;
2) Seksi Pembiayaan dan Jasa Keuangan;
3) Seksi Usaha Simpan Pinjam.
e. Bidang Usaha Kecil Menengah, terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Kerjasama Usaha;
2) Seksi Pengembangan Kewirausahaan;
3) Seksi Pengembangan Informasi Bisnis.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sebagaimana tercantum dalam lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
33
Koreksi Anda
