Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang perindustrian dan perdagangan;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan asosiasi dunia usaha;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengawasan kelembagaan di bidang industri dan perdagangan;
e. pelaksanaan fasilitasi permodalan dan pelatihan teknis manajemen di bidang industri dan perdagangan;
f. pelaksanaan monitoring dan fasilitasi kegiatan distribusi bahan kebutuhan pokok dan ekspor impor;
g. pelaksanaan promosi produk industri dan usaha perdagangan;
h. pelaksanaan kemetrologian dan pengawasan penerapan standar di bidang perindustrian dan perdagangan serta perlindungan konsumen;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan industri dan 29
perdagangan;
j. pelaksanaan pengumpulan, analisis dan diseminasi data serta pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan pasar dalam rangka penyediaan informasi pasar dan stabilisasi harga;
k. pelaksanaan fasilitasi operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
l. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang industri dan perdagangan;
m. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang industri dan perdagangan;
n. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
q. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
r. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
s. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perindustrian dan perdagangan;
t. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
u. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
v. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
w. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Perindustrian, terdiri dari :
1) Seksi Industri, Logam, Mesin, Elektronika dan 30
Aneka;
2) Seksi Industri Kimia dan Agro Hasil Hutan;
3) Seksi Pengembangan Industri.
d. Bidang Perdagangan, terdiri dari :
1) Seksi Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri;
2) Seksi Distribusi dan Ekspor-Impor;
3) Seksi Pendaftaran Perusahaan.
e. Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen, terdiri dari :
1) Seksi Promosi;
2) Seksi Perlindungan Konsumen;
3) Seksi Kemetrologian.
f. Bidang Pengendalian, terdiri dari :
1) Seksi Monitoring;
2) Seksi Pengolahan Data;
3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana tercantum dalam lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
