Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Pasar melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pasar.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pasar mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pasar;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pasar;
c. pengelolaan pasar daerah meliputi pengaturan, penertiban, pemeliharaan dan pengawasan;
d. pelaksanaan pemungutan retribusi pasar daerah;
e. penataan, pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan pedagang kaki lima (PKL);
f. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
26
g. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pasar daerah;
h. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pasar daerah;
i. pengelolaan parkir di areal pasar daerah;
j. pengelolaan kebersihan di lingkungan pasar daerah;
k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pasar;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
r. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Pasar, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang
Pendataan
dan Pemungutan, terdiri dari :
1) Seksi Pendataan;
2) Seksi Pemungutan.
d. Bidang Pengawasan dan
Penertiban, terdiri dari :
1) Seksi Pengawasan;
2) Seksi Penertiban.
e. Bidang Pemeliharaan, terdiri dari :
1) Seksi 27
Kebersihan;
2) Seksi
Sarana dan Prasarana.
f. Bidang Pemberday aan Pedagang Kaki Lima (PKL), terdiri dari :
1) S e k si P e m b e r d a y a a n
2) S e k si P e n g 28
e n d al ia
n. g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pasar sebagaimana tercantum dalam lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
