Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kebersihan dan Pertamanan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kebersihan dan pertamanan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kebersihan dan pertamanan; c. pelaksanaan pendataan dan pemungutan retribusi daerah di bidang kebersihan, dan pemakaman; 21 d. pelaksanaan di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan dan dekorasi kota, dan pemakaman; e. pengelolaan di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan dan dekorasi kota, dan pemakaman; f. pengawasan di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan dan dekorasi kota, dan pemakaman; g. penyuluhan di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan dan dekorasi kota, dan pemakaman; h. pengelolaan air limbah dan lumpur tinja; i. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; j. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan peranserta masyarakat dalam penyediaan lahan kebersihan, pertamanan, penerangan jalan dan dekorasi kota, dan pemakaman; k. pemberian pertimbangan teknis kerjasama di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan dan dekorasi kota, dan pemakaman; l. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan dan dekorasi kota, dan pemakaman; 22 m. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; n. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; o. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); p. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); q. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; r. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kebersihan, pertamanan, penerangan jalan dan dekorasi kota, dan pemakaman; s. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; t. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; u. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; v. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai 23 dengan tugas dan fungsinya. (3) Struktur Organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari : a. Ke pa la Di na s; b. Se kr eta ria t, ter dir i da ri : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. B i d a n g P e l a y a n a n 24 K e b e r s i h a n , t e r d ir i d a ri : 1) Seksi Sarana, Prasarana dan Pemeliharaan; 2) Seksi Pemungutan Retribusi; 3) Seksi Penyuluhan dan Pengaduan. d. Bidang Pengelolaan Kebersihan, terdiri dari : 1) Seksi Kebersihan Jalan, Taman dan Makam; 2) Seksi Pengangkutan; 3) Seksi Pengelolaan TPS dan TPA. e. Bidang Pertamanan, terdiri dari : 1) Seksi Taman; 25 2) Seksi Penghijauan Kota; 3) Seksi Penerangan Jalan dan Dekorasi Kota. f. Bidang Pemakaman, terdiri dari : 1) Seksi Registrasi; 2) Seksi Penataan dan Perawatan; 3) Seksi Fasilitasi dan Peranserta Masyarakat. g. UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda