Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pekerjaan umum;
c. pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pembangunan/pengelolaan, pengawasan dan pengendalian sumber daya air;
d. pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengusahaan serta pengawasan jalan kota;
e. pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan drainase;
f. pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan bangunan gedung dan lingkungan;
g. pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan kawasan;
19
h. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pekerjaan umum;
i. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pekerjaan umum;
j. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pekerjaan umum;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
r. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Perencanaan, terdiri dari :
1) Seksi Perencanaan Teknis;
2) Seksi Penyuluhan dan Pengaduan;
3) Seksi Pelaporan.
d. Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air, terdiri dari :
1) Seksi Jalan;
2) Seksi Jembatan;
3) Seksi Drainase dan Sumber Daya Air.
e. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :
1) Seksi
Perkotaan
dan Permukiman;
20
2) Seksi Pembangunan Gedung;
3) Seksi Sarana Air Bersih dan Air Limbah.
f. Bidang Tata Bangunan, terdiri dari :
1) Seksi Bangunan;
2) Seksi Penataan Ruang;
3) Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
