Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kebudayaan dan pariwisata;
c. pelaksanaan kebijakan nasional/propinsi pada bidang kebudayaan, nilai tradisi, perfilman, kesenian, sejarah, purbakala dan permuseuman;
d. penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang kebudayaan, nilai tradisi, perfilman, kesenian, sejarah, purbakala dan permuseuman;
e. pelaksaaan kebijakan nasional/provinsi pada bidang kepariwisataan;
f. penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang kepariwisataan;
g. pelaksanaan pengembangan dan promosi potensi wisata;
h. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
i. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
17
j. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kebudayaan dan pariwisata;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
r. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Jarahnitra dan Muskala, terdiri dari :
1) Seksi Sejarah;
2) Seksi Nilai Tradisi;
3) Seksi Museum dan Kepurbakalaan.
d. Bidang Kesenian dan Perfilman, terdiri dari :
1) Seksi Kesenian;
2) Seksi Perfilman;
3) Seksi Perlindungan.
e. Bidang Pengembangan Produk Wisata, terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
2) Seksi Pengembangan Jasa dan Sarana 18
Wisata;
3) Seksi Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata.
f. Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata, terdiri dari :
1) Seksi Pengelolaan Data Wisata;
2) Seksi Promosi;
3) Seksi Penyuluhan
dan Pengaduan.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
