Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang komunikasi dan informatika;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
e. pelaksanaan penyusunan serta penyiapan sistem aplikasi;
f. pelaksanaan dan pengembangan e goverment dan pemberdayaan telematika;
g. pemberian pertimbangan teknis komputerisasi dan telematika kepada Perangkat Daerah;
h. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang komunikasi dan informatika;
i. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang komunikasi dan informatika;
j. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. penyuluhan di bidang komunikasi dan informatika;
p. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
q. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan 15
publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
r. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
s. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
t. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
u. pelaksanaan kerjasama di bidang komunikasi dan informatika;
v. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :
1) Seksi Pos;
2) Seksi Telekomunikasi.
d. Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, terdiri dari :
1) Seksi Penyiaran;
2) Seksi Kelembagaan Komunikasi;
3) Seksi Kemitraan Media.
e. Bidang Aplikasi Telematika, terdiri dari :
1) Seksi
Informasi
dan Telematika;
2) Seksi Sarana dan Prasarana Sistem
Informasi
dan Telematika;
3) Seksi Analisa dan Evaluasi Sistem
Informasi
dan Telematika.
f. Bidang Informasi Publik, terdiri dari :
1) Seksi Dokumentasi dan Publikasi;
2) Seksi
Pengembangan Informatika;
16
3) Seksi Penyuluhan
dan Pengaduan.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
