Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Perhubungan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perhubungan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang perhubungan;
c. penyusunan dan penetapan rencana teknis jaringan transportasi;
d. pengembangan manajemen dan rekayasa lalulintas;
e. pengoperasian dan pemeliharaan terminal;
f. pemantauan dan pengawasan transportasi jalan dan kebandarudaraan;
g. pelaksanaan pengendalian dan ketertiban lalu lintas;
h. pengembangan dan pengelolaan perparkiran;
i. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
j. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang perhubungan;
k. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang perhubungan;
l. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
p. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
q. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perhubungan;
r. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah 13
Daerah;
s. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
t. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Lalu Lintas, terdiri dari :
1) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
2) Seksi Pengelolaan Sarana Transportasi.
d. Bidang Angkutan, terdiri dari :
1) Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek;
2) Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
3) Seksi Angkutan Barang, Hewan, Angkutan Khusus dan Kebandarudaraan.
e. Bidang Pengendalian dan Ketertiban, terdiri dari :
1) Seksi Pengendalian;
2) Seksi Ketertiban.
f. Bidang Perparkiran, terdiri dari :
1) Seksi Perencanaan;
2) Seksi Pemungutan;
3) Seksi Pengawasan dan Pembinaan.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
14
Koreksi Anda
