Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketenagakerjaan dan sosial.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
c. pelaksanaan rehabilitasi, perlindungan serta pengembangan potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial;
d. pelaksanaan kegiatan bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja 10
yang meliputi perluasan, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberdayaan balai latihan kerja;
e. pelaksanaan penyaluran bantuan di bidang sosial yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Propinsi;
f. pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri;
g. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
h. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang ketenagakerjaan dan sosial sesuai kewenangannya;
i. pemberian pertimbangan teknis perijinan tenaga asing bagi keperluan imigrasi;
j. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
k. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan hubungan industrial yang meliputi pembentukan lembaga kerjasama, fasilitasi perselisihan, kesejahteraan pekerja dan persyaratan kerja;
l. pelaksanaan sosialisasi di bidang ketenagakerjaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
m. penyusunan dan pengusulan penetapan serta pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK);
n. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan ketenagakerjaan dan norma kerja;
o. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dan jaminan sosial pekerja;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
q. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
r. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
s. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
t. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
u. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait 11
layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
v. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
w. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
x. pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi;
y. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Sosial, terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Potensi, Profesi dan Swadaya Sosial;
2) Seksi Rehabilitasi Sosial;
3) Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial.
d. Bidang Pelatihan dan Penempatan, terdiri dari :
1) Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
2) Seksi Penempatan Kerja.
e. Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari :
1) Seksi Penyelesaian Perselisihan;
2) Seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja dan Purna Kerja.
3) Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan.
f. Bidang Pengawasan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, terdiri dari :
1) Seksi Norma Kerja;
2) Seksi
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja;
3) Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 12
Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
