Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Dinas Kesehatan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kesehatan; 7 c. pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang dibutuhkan masyarakat; d. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan kesehatan ibu dan anak serta keluarga; e. pelaksanaan registrasi, akreditasi sarana dan tenaga kesehatan tertentu; f. pendayagunaan tenaga kesehatan; g. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang kesehatan; h. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang kesehatan; i. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; j. pelaksanaan pembinaan kesehatan bersumber daya masyarakat; k. pelaksanaan promosi kesehatan; l. pelaksanaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat; m. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk dan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; n. pelaksanaan pelayanan kesehatan olahraga; o. pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyakit dan pengendalian penyakit menular serta penyehatan lingkungan; p. penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin; q. pelaksanaan penanggulangan penyalahgunaan obat dan NAPZA; r. pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga; s. pemeriksaan dan pengawasan sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi; t. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, 8 ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; u. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); v. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); w. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; x. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesehatan; y. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; z. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; aa. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; bb. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari : 1) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan; 2) Seksi Kesehatan Ibu dan Anak; 3) Seksi Registrasi dan Akreditasi Sarana dan Tenaga Kesehatan. d. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, terdiri dari : 9 1) Seksi Bina Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat; 2) Seksi Gizi; 3) Seksi Promosi Kesehatan. e. Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit serta Penyehatan Lingkungan, terdiri dari : 1) Seksi Pencegahan Penyakit; 2) Seksi Pemberantasan Penyakit; 3) Seksi Penyehatan Lingkungan. c. Bidang Farmasi dan Makanan Minuman, terdiri dari : 1) Seksi Farmasi; 2) Seksi Makanan dan Minuman; 3) Seksi Kosmetik, Alat Kesehatan dan Obat Tradisonal. d. UPT; e. Kelompok Jabatan Fungsional. 4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda