Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
