Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Walikota dapat mendelegasikan pemrosesan, penerbitan dan pencabutan perijinan yang ada pada tugas pokok dan fungsi pada 48 masing-masing SKPD kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu. 2) Pada saat tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan perijinan yang ada pada masing-masing SKPD oleh Walikota sudah didelegasikan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka SKPD yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan lagi untuk penerbitan, pencabutan dan/atau penandatangan perijinan tersebut.
Koreksi Anda