Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Walikota dapat mendelegasikan pemrosesan, penerbitan dan pencabutan perijinan yang ada pada tugas pokok dan fungsi pada 48
masing-masing SKPD kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
2) Pada saat tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan perijinan yang ada pada masing-masing SKPD oleh Walikota sudah didelegasikan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka SKPD yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan lagi untuk penerbitan, pencabutan dan/atau penandatangan perijinan tersebut.
Koreksi Anda
