Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pokok Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
