Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Pejabat Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian.
2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dibagi ke dalam Sub Sub Kelompok sesuai dengan kebutuhan masing-masing yang dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
