Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
1) Pada Dinas dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional atas dasar kebutuhan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
2) Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
