Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Pada Dinas dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional atas dasar kebutuhan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda