Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 16 (enam belas) Dinas, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial;
4. Dinas Perhubungan;
5. Dinas Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
7. Dinas Pekerjaan Umum;
8. Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
9. Dinas Pasar;
10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
11. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
12. Dinas Pertanian;
13. Dinas Pendapatan Daerah;
14. Dinas Perumahan;
4
15. Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
16. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
