Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 16 (enam belas) Dinas, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial; 4. Dinas Perhubungan; 5. Dinas Komunikasi dan Informatika; 6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 7. Dinas Pekerjaan Umum; 8. Dinas Kebersihan dan Pertamanan; 9. Dinas Pasar; 10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 11. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 12. Dinas Pertanian; 13. Dinas Pendapatan Daerah; 14. Dinas Perumahan; 4 15. Dinas Kepemudaan dan Olahraga; 16. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda