Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3.Walikota adalah Walikota Malang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.
3
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
6.Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah Kota Malang.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
8.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
9.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
10.Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
11.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Koreksi Anda
