Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Peran gkat Daerah adalah u n su r pem ban tu Walikota dalam pen yelen ggaraan pem erin tah an daerah yan g terdiri dari Sekretariat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Din as Daerah, In spektorat, Badan Peren can aan Pem ban gu n an Daerah, Lembaga Tekn is Daerah , Lem baga Lain , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kecamatan dan Kelurahan.
5. Lembaga Lain adalah lem baga yan g diben tu k sebagai pelaksan aan dari keten tu an peru n dan g-u n dan gan dan tu gas pem erin tah an u m u m lain n ya, yan g ditetapkan sebagai bagian dari peran gkat daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
7. Din as Daerah yan g selan ju tn ya disebu t Din as adalah u n su r pelaksana otonomi daerah Kota Malang.
8. Kepala Din as adalah Kepala Din as di lin gku n gan Pem erin tah Kota Malang.
9. Un it Pelaksan a Tekn is yan g selan ju tn ya disingkat UPT adalah u n su r pelaksan a kegiatan tekn is operasion al dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
10. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
11. J abatan Stru ktu ral adalah su atu kedu du kan yan g m en u n ju kkan tu gas, tan ggu n g jawab, wewen an g dan h ak seseoran g Pegawai Negeri Sipil dalam ran gka m em im pin su atu satu an organ isasi negara.
12. J abatan Fu n gsion al adalah kedu du kan yan g m en u n ju kkan tu gas, tan ggu n g jawab, wewen an g dan h ak seoran g Pegawai Negeri Sipil dalam su atu satu an organ isasi yan g dalam pelaksan aan tu gasn ya didasarkan pada keah lian dan / atau keteram pilan terten tu serta bersifat mandiri.
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dipim pin oleh Kepala Din as yan g berkedu du kan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Din as Pen didikan m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidan g pendidikan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. perum u san dan pelaksan aan kebijakan teknis di bidan g pendidikan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g pendidikan;
c. pelaksanaan dan sosialisasi standar nasional pendidikan;
d. penyelenggaraan dan pengelolaan pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan m en en gah dan pen didikan n on formal;
e. pen yelen ggaraan dan / atau pen gelolaan satu an pen didikan sekolah dasar bertaraf internasional;
f. pen yelen ggaraan dan / atau pen gelolaan pen didikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah;
g. pem berian du ku n gan su m ber daya terh adap pen yelen ggaraan pelayanan pendidikan;
h. pem an tau an dan evalu asi satu an pen didikan sekolah dasar bertaraf internasional;
i. perem ajaan data dalam sistem in fom asi m an ajem en pen didikan nasional;
j. pelaksanaan koordin asi dan su pervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
k. pelaksanaan sosialisasi keran gka dasar dan stru ktu r ku riku lu m pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, dan pen didikan menengah;
l. pelaksanaan sosialisasi dan im plem en tasi stan dar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar;
m. pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi im plem en tasi ku riku lu m tin gkat satu an pen didikan pada pen didikan an ak u sia din i dan pendidikan dasar;
n. pen gawasan pelaksan aan ku riku lu m tin gkat satu an pen didikan pada pendidikan dasar;
o. pen gawasan terh adap pem en u h an stan dar n asion al saran a dan prasaran a pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
p. pen gawasan pen dayagu n aan ban tu an saran a dan prasaran a pendidikan;
q. pen gawasan pen ggu n aan bu ku pelajaran pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan m en en gah , dan pen didikan nonformal;
r. peren can aan kebu tu h an pen didik dan ten aga kepen didikan pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
s. pem bin aan dan pen gem ban gan pen didik dan ten aga kepen didikan pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
t. pembantuan pelaksan aan u jian n asion al pen didikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
u. pelaksanaan koordin asi, fasilitasi, m on itorin g, dan evalu asi pelaksanaan ujian sekolah;
v. pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
w. pelaksan aan evalu asi pen capaian stan dar n asion al pen didikan pada pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan menengah dan pendidikan nonformal;
x. pembantuan pem erin tah dalam akreditasi pen didikan nonformal;
y. pelaksanaan su pervisi dan fasilitasi satu an pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan m en en gah dan pen didikan n on form al dalam pen jam in an m u tu u n tu k memenuhi standar nasional pendidikan;
z. pelaksanaan su pervisi dan fasilitasi satu an pen didikan bertaraf in tern asion al dalam pen jam in an m u tu u n tu k m em en u h i standar internasional;
aa. pelaksanaan su pervisi dan fasilitasi satu an pen didikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
bb. pengevaluasian pelaksan aan dan dam pak pen jam in an m u tu satuan pendidikan;
cc. pelaksanaan dan pembinaan kesiswaan di bidang kepemudaan, olah raga, kesenian dan budaya;
dd. pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang pendidikan;
ee. pemberian dan pencabutan perizinan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya;
ff. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g pen didikan sesu ai den gan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan;
gg. pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
hh. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
ii. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
jj. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
kk. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
ll. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
mm. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
nn. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
oo. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pendidikan;
pp. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb s ite Pemerintah Daerah;
qq. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
rr. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
ss. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
tt. pengevalu asian dan pelaporan pelaksanaan tu gas pokok dan fungsi; dan uu. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, terdiri dari :
1) Seksi Kurikulum;
2) Seksi Sarana dan Prasarana;
3) Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Akademis.
d. Bidan g Pen didikan Sekolah Men en gah Pertam a, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, terdiri dari :
1) Seksi Kurikulum;
2) Seksi Sarana dan Prasarana;
3) Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Akademis.
e. Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal, terdiri dari :
1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
2) Seksi Kursus, Kelembagaan dan Pendidikan Masyarakat;
3) Seksi Pendidikan Informal.
f. Bidang Tenaga Fungsional Kependidikan, terdiri dari :
1) Seksi Tenaga Fungsional Pendidikan Sekolah Dasar;
2) Seksi Tenaga Fu n gsion al Pen didikan Sekolah Men en gah Pertam a, Sekolah Men en gah Atas dan Sekolah Men en gah Kejuruan;
3) Seksi Tenaga Fungsional Non Guru.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Kepala Tata Usah a Sekolah Men en gah Pertam a, Sekolah Men en gah Atas dan Sekolah Men en gah Keju ru an pada sekolah -sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan jabatan struktural.
(5) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Pen didikan sebagaim an a tercantum dalam lampiran I dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Din as Pen didikan m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidan g pendidikan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. perum u san dan pelaksan aan kebijakan teknis di bidan g pendidikan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g pendidikan;
c. pelaksanaan dan sosialisasi standar nasional pendidikan;
d. penyelenggaraan dan pengelolaan pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan m en en gah dan pen didikan n on formal;
e. pen yelen ggaraan dan / atau pen gelolaan satu an pen didikan sekolah dasar bertaraf internasional;
f. pen yelen ggaraan dan / atau pen gelolaan pen didikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah;
g. pem berian du ku n gan su m ber daya terh adap pen yelen ggaraan pelayanan pendidikan;
h. pem an tau an dan evalu asi satu an pen didikan sekolah dasar bertaraf internasional;
i. perem ajaan data dalam sistem in fom asi m an ajem en pen didikan nasional;
j. pelaksanaan koordin asi dan su pervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
k. pelaksanaan sosialisasi keran gka dasar dan stru ktu r ku riku lu m pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, dan pen didikan menengah;
l. pelaksanaan sosialisasi dan im plem en tasi stan dar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar;
m. pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi im plem en tasi ku riku lu m tin gkat satu an pen didikan pada pen didikan an ak u sia din i dan pendidikan dasar;
n. pen gawasan pelaksan aan ku riku lu m tin gkat satu an pen didikan pada pendidikan dasar;
o. pen gawasan terh adap pem en u h an stan dar n asion al saran a dan prasaran a pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
p. pen gawasan pen dayagu n aan ban tu an saran a dan prasaran a pendidikan;
q. pen gawasan pen ggu n aan bu ku pelajaran pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan m en en gah , dan pen didikan nonformal;
r. peren can aan kebu tu h an pen didik dan ten aga kepen didikan pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
s. pem bin aan dan pen gem ban gan pen didik dan ten aga kepen didikan pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
t. pembantuan pelaksan aan u jian n asion al pen didikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
u. pelaksanaan koordin asi, fasilitasi, m on itorin g, dan evalu asi pelaksanaan ujian sekolah;
v. pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
w. pelaksan aan evalu asi pen capaian stan dar n asion al pen didikan pada pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan menengah dan pendidikan nonformal;
x. pembantuan pem erin tah dalam akreditasi pen didikan nonformal;
y. pelaksanaan su pervisi dan fasilitasi satu an pen didikan an ak u sia din i, pen didikan dasar, pen didikan m en en gah dan pen didikan n on form al dalam pen jam in an m u tu u n tu k memenuhi standar nasional pendidikan;
z. pelaksanaan su pervisi dan fasilitasi satu an pen didikan bertaraf in tern asion al dalam pen jam in an m u tu u n tu k m em en u h i standar internasional;
aa. pelaksanaan su pervisi dan fasilitasi satu an pen didikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
bb. pengevaluasian pelaksan aan dan dam pak pen jam in an m u tu satuan pendidikan;
cc. pelaksanaan dan pembinaan kesiswaan di bidang kepemudaan, olah raga, kesenian dan budaya;
dd. pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang pendidikan;
ee. pemberian dan pencabutan perizinan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya;
ff. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g pen didikan sesu ai den gan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan;
gg. pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
hh. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
ii. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
jj. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
kk. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
ll. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
mm. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
nn. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
oo. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pendidikan;
pp. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb s ite Pemerintah Daerah;
qq. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
rr. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
ss. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
tt. pengevalu asian dan pelaporan pelaksanaan tu gas pokok dan fungsi; dan uu. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, terdiri dari :
1) Seksi Kurikulum;
2) Seksi Sarana dan Prasarana;
3) Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Akademis.
d. Bidan g Pen didikan Sekolah Men en gah Pertam a, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, terdiri dari :
1) Seksi Kurikulum;
2) Seksi Sarana dan Prasarana;
3) Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan Akademis.
e. Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal, terdiri dari :
1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
2) Seksi Kursus, Kelembagaan dan Pendidikan Masyarakat;
3) Seksi Pendidikan Informal.
f. Bidang Tenaga Fungsional Kependidikan, terdiri dari :
1) Seksi Tenaga Fungsional Pendidikan Sekolah Dasar;
2) Seksi Tenaga Fu n gsion al Pen didikan Sekolah Men en gah Pertam a, Sekolah Men en gah Atas dan Sekolah Men en gah Kejuruan;
3) Seksi Tenaga Fungsional Non Guru.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Kepala Tata Usah a Sekolah Men en gah Pertam a, Sekolah Men en gah Atas dan Sekolah Men en gah Keju ru an pada sekolah -sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan jabatan struktural.
(5) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Pen didikan sebagaim an a tercantum dalam lampiran I dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Din as Keseh atan m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidan g kesehatan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan tekn is di bidan g kesehatan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g kesehatan;
c. pen yelen ggaraan , bim bin gan dan pen gen dalian operasion alisasi bidang kesehatan;
d. pelaksan aan pelayan an dan pen yu lu h an keseh atan ibu dan anak serta keluarga;
e. penyelenggaraan survailans epidem iologi, pen yelidikan kejadian luar biasa/KLB dan gizi buruk;
f. pen yelen ggaraan pen cegah an dan pen an ggu lan gan pen yakit menular;
g. penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengobatan HIV/ AIDS, Infeksi Menu lar Seksu al (IMS) dan bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA);
h. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk;
i. penyelenggaraan operasion al pen an ggu lan gan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah;
j. penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji setempat;
k. pembantuan pen yelen ggaraan J am in an Pem elih araan Kesehatan Nasional;
l. pen gelolaan J am in an Pem elih araan Keseh atan sesu ai kon disi lokal;
m. pen yediaan dan pen gelolaan obat pelayan an keseh atan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin;
n. pelaksan aan registrasi, akreditasi, sertifikasi ten aga keseh atan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi saran a keseh atan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
p. pendayagunaan tenaga kesehatan;
q. pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
r. pem eriksaan setem pat saran a produ ksi dan distribu si sediaan farmasi;
s. pen gawasan dan registrasi m akan an m in u m an produ ksi ru m ah tangga;
t. pelaksan aan sertifikasi alat keseh atan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) klas I;
u. pen yelen ggaraan pen elitian dan pen gem ban gan keseh atan yan g mendukung perumusan kebijakan;
v. pengelolaan survei kesehatan daerah;
w. implementasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan;
x. pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder;
y. pem berian du ku n gan su m ber daya terh adap pen yelen ggaraan pelayanan kesehatan;
z. pelaksan aan pem bin aan keseh atan bersu m ber daya masyarakat;
aa. pelaksanaan promosi kesehatan;
bb. pelaksanaan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
cc. pelaksanaan pelayanan kesehatan olahraga;
dd. pelaksanaan penyehatan lingkungan;
ee. pelaksanaan pengendalian penyakit;
ff. pengelolaan sistem informasi kesehatan;
gg. pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang kesehatan;
hh. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g kesehatan yang menjadi kewenangannya;
ii. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g keseh atan sesu ai den gan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan;
jj. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
kk. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
ll. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
mm.pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
nn.pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
oo. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
pp. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
qq. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
rr. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
ss. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesehatan;
tt. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb s ite Pemerintah Daerah;
uu. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
vv. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
ww.pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tu gas pokok dan fungsi; dan xx. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
1) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, Rujukan dan Khusus;
2) Seksi Kesehatan Ibu dan Anak;
3) Seksi Perizinan dan Akreditasi Sarana dan Tenaga Kesehatan.
d. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, terdiri dari :
1) Seksi Bina Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat;
2) Seksi Gizi;
3) Seksi Promosi Kesehatan.
e. Bidang Pen cegah an , Pen gen dalian Pen yakit dan Pen yeh atan Lingkungan, terdiri dari :
1) Seksi Pencegahan Penyakit;
2) Seksi Pengendalian Penyakit;
3) Seksi Penyehatan Lingkungan.
f. Bidan g Farm asi, Makanan, Minuman, Kosm etik, Alat Keseh atan dan Obat Tradisional, terdiri dari :
1) Seksi Farmasi;
2) Seksi Makanan dan Minuman;
3) Seksi Kosmetik, Alat Kesehatan dan Obat Tradisional.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
2) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Keseh atan sebagaim an a tercantum dalam lampiran II dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Din as Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan tekn is di bidan g ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. pelaksan aan kegiatan bidan g pelatih an dan pen em patan ten aga kerja yan g m elipu ti perlu asan , pen in gkatan produ ktivitas ten aga kerja dan pemberdayaan balai latihan kerja;
d. pelaksan aan kerjasam a den gan in stan si terkait dalam h al penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri;
e. pen yu su n an pedom an dan pen gawasan pelaksan aan h u bu n gan in du strial yan g m elipu ti pem ben tu kan lem baga kerjasam a, fasilitasi perselisih an , kesejah teraan pekerja dan persyaratan kerja;
f. pelaksan aan sosialisasi di bidan g keten agakerjaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
g. pen yu su n an dan pen gu su lan penetapan serta pen gawasan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK);
h. pen yu su n an pedom an dan pen gawasan pelaksan aan ketenagakerjaan dan norma kerja;
i. pen yu su n an pedom an dan pen gawasan pelaksan aan keseh atan dan keselamatan kerja dan jaminan sosial pekerja;
j. pem berian pertim ban gan tekn is perijin an di bidan g ketenagakerjaan;
k. pem berian dan pen cabu tan perijin an di bidan g keten agakerjaan sesuai kewenangannya;
l. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran terhadap pen gu sah a dan / atau peru sah aan dilaksan akan sesu ai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
n. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
o. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
p. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
q. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , kepegawaian, ru m ah tan gga, perlen gkapan , keh u m asan , kepu stakaan dan kearsipan;
r. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
s. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
t. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
u. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g ketenagakerjaan dan transmigrasi;
v. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
w. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
x. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
y. pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi; dan
z. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pelatihan dan Penempatan, terdiri dari :
1) Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
2) Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
3) Seksi Perluasan Kerja.
d. Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari :
1) Seksi Penyelesaian Perselisihan;
2) Seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja dan Purna Kerja;
3) Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan.
e. Bidang Pengawasan, terdiri dari :
1) Seksi Norma Kerja;
2) Seksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
3) Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaim an a tercan tu m dalam lampiran III dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisah kan dari Peratu ran Daerah ini.
(1) Din as Perh u bu n gan m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidan g perhubungan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan teknis di bidan g perhubungan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g perhubungan;
c. pen yu su n an dan pen etapan ren can a teknis jaringan transportasi;
d. pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
e. pengoperasian dan pemeliharaan terminal;
f. pemantauan dan pengawasan transportasi jalan;
g. pengembangan dan pengelolaan perparkiran;
h. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
i. pemberian pertim ban gan tekn is perizin an di bidan g perhubungan;
j. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g perhubungan yang menjadi kewenangannya;
k. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g perh u bu n gan sesu ai den gan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan;
l. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
m. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
n. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
o. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
p. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
q. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
r. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
s. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
t. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
u. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perhubungan;
v. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
w. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
x. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
y. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
z. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Lalu Lintas, terdiri dari :
1) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
2) Seksi Pengelolaan Sarana Transportasi.
d. Bidang Angkutan, terdiri dari :
1) Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek;
2) Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
3) Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Angkutan Khusus.
e. Bidang Pengendalian dan Ketertiban, terdiri dari :
1) Seksi Pengendalian;
2) Seksi Ketertiban.
f. Bidang Perparkiran, terdiri dari :
1) Seksi Pendataan;
2) Seksi Pemungutan;
3) Seksi Pengawasan dan Pembinaan.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Perhubungan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Din as Kom u n ikasi dan In form atika m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan teknis di bidan g komunikasi dan informatika;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g komunikasi dan informatika;
c. pelaksan aan fu n gsi selaku Pejabat Pen gelola In form asi dan Dokumentasi (PPID);
d. pelaksan aan koordin asi, fasilitasi dan pen gawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi;
e. pelaksan aan koordin asi dan fasilitasi pem berdayaan kom u n ikasi sosial dan pen gem ban gan kem itraan m edia serta pelaksan aan diseminasi informasi daerah;
f. pen gawasan / pen gen dalian terh adap pen yelen ggaraan telekom u n ikasi yan g caku pan arean ya kota, pelaksan aan pem ban gu n an telekom u n ikasi, pen yelen ggaraan waru n g telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
g. pelaksan aan pen yu su n an serta pen yiapan aplikasi sistem informasi manajemen;
h. pelaksanaan dan pengembangan e government dan pemberdayaan telematika;
i. pem berian pertim ban gan tekn is kom pu terisasi dan telem atika kepada Perangkat Daerah;
j. penyuluhan di bidang komunikasi dan informatika;
k. pelaksanaan penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
l. pem berian pertim ban gan tekn is perizin an di bidan g komunikasi dan informatika;
m. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g kom u n ikasi dan informatika yang menjadi kewenangannya;
n. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g kom u n ikasi dan in form atika sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan;
o. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
p. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
q. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
r. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
s. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
t. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
u. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
v. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
w. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
x. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g kom u n ikasi dan informatika;
y. penyam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb s ite Pemerintah Daerah;
z. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
aa. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
bb.pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan cc. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :
1) Seksi Pos;
2) Seksi Telekomunikasi.
d. Bidang Saran a Kom u n ikasi dan Desim in asi In form asi, terdiri dari :
1) Seksi Penyiaran;
2) Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi.
e. Bidang Aplikasi Informatika, terdiri dari :
1) Seksi Aplikasi dan Pengembangan Informatika;
2) Seksi Keamanan Infrastruktur;
3) Seksi Analisa dan Evaluasi.
f. Bidang Informasi Publik, terdiri dari :
1) Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi;
2) Seksi Publikasi dan Dokumentasi.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Kom u n ikasi dan In form atika sebagaim an a tercan tu m dalam lampiran V dan m eru pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Din as Kebu dayaan dan Pariwisata m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidan g kebudayaan dan pariwisata;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g kebudayaan dan pariwisata;
c. pen etapan dan pelaksan aan kebijakan daerah pada bidan g kebudayaan, nilai tradisi, perfilm an , kesen ian , sejarah , purbakala dan permuseuman;
d. pen etapan dan pelaksan aan kebijakan daerah pada bidan g kepariwisataan;
e. pelaksanaan pengembangan dan promosi potensi wisata;
f. pen gelolaan pem an faatan Gedu n g Kesen ian Gajayan a Pemerintah Kota Malang;
g. pem berian pertim ban gan tekn is perizin an di bidan g kebudayaan dan pariwisata;
h. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g kebu dayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangannya;
i. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g kebu dayaan dan pariwisata sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan;
j. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
k. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
l. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
m. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
n. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
o. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
q. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
r. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
s. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g kebu dayaan dan pariwisata;
t. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
u. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
v. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
w. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
x. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Jarahnitra dan Muskala, terdiri dari :
1) Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi;
2) Seksi Museum dan Kepurbakalaan.
d. Bidang Pengembangan Seni dan Budaya, terdiri dari :
1) Seksi Kesenian dan Perfilman;
2) Seksi Budaya.
e. Bidang Pengembangan Produk dan Promosi Wisata, terdiri dari :
1) Seksi Pengelolaan Data Wisata;
2) Seksi Pengembangan Produk Wisata;
3) Seksi Promosi Wisata.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Kebu dayaan dan Pariwisata sebagaim an a tercan tu m dalam lampiran VI dan m eru pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Ketujuh
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan
(1) Dinas Pekerjaan Um u m , Peru m ah an dan Pen gawasan Ban gu n an m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidan g pekerjaan u m u m, perumahan dan pengawasan bangunan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Din as Pekerjaan Um u m , Peru m ah an dan Pen gawasan Bangunan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan teknis di bidan g pekerjaan umum, perumahan dan pengawasan bangunan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g pekerjaan umum, perumahan dan pengawasan bangunan;
c. pelaksan aan pen gatu ran , pem bin aan , pem ban gu n an / pengelolaan, pengawasan dan pengendalian sumber daya air;
d. pelaksan aan pen gatu ran , pembinaan, peren can aan , pembangunan dan pengusahaan serta pengawasan jalan kota;
e. pelaksan aan pen gatu ran , pem bin aan , perencanaan, pembangunan dan pengawasan drainase;
f. pelaksanaan pen gawasan ban gu n an m elipu ti peru m ah an dan permukiman, industri, perdagangan dan jasa;
g. pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan tata ruang daerah sesu ai den gan RTRW, RDTRK dan peratu ran zon asi lainnya;
h. penyusunan peraturan zonasi;
i. pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan kawasan;
j. pem berian pertim ban gan tekn is pembangu nan aset tetap berwu ju d beru pa gedu ng dan bangu nan yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tu gas pokok dan fu ngsi Perangkat Daerah;
k. pembangu nan ru mah su su n sewa (ru su nawa) dan ru mah su su n milik (ru su nami) lengkap dengan penyediaan tanah, prasarana, sarana, utilitas dan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan;
l. pembinaan usaha jasa konstruksi di daerah;
m. pem berian pertim ban gan tekn is perizin an di bidan g pekerjaan umum, perumahan dan pengawasan bangunan;
n. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g pekerjaan u m u m , peru m ah an dan pen gawasan ban gu n an yan g m en jadi kewenangannya;
o. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g pekerjaan umum, perumahan dan pengawasan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
q. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
r. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
s. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
t. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
u. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
v. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
w. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
x. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
y. pengelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g pekerjaan u m u m , perumahan dan pengawasan bangunan;
z. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
aa.pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional bb.penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
cc. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan dd.pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Stru ktu r Organisasi Dinas Pekerjaan Um u m , Peru m ah an dan Pengawasan Bangunan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Penataan dan Pengawasan Bangunan, terdiri dari :
1) Seksi Perumahan dan Permukiman;
2) Seksi Industri, Perdagangan dan Jasa;
3) Seksi Penyuluhan dan Pengaduan.
d. Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air, terdiri dari :
1) Seksi Jalan;
2) Seksi Jembatan;
3) Seksi Drainase dan Sumber Daya Air.
e. Bidang Perumahan dan Tata Ruang, terdiri dari :
1) Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan;
2) Seksi Perumahan dan Permukiman;
3) Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
f. Bidang Pemanfaatan Ruang, terdiri dari :
1) Seksi Pengukuran;
2) Seksi Konstruksi;
3) Seksi Perizinan dan Pemanfaatan Ruang.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Pekerjaan Um u m , Peru m ah an dan Pen gawasan Ban gu n an sebagaim an a tercan tu m dalam lampiran VII dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisah kan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kedelapan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pasal 1 0 (1) Dinas Kebersih an dan Pertam an an m elaksan akan tu gas pokok
BAB Kesembilan
Dinas Pasar Pasal 1 1 (1) Din as
BAB Kesepuluh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasal 1 2 (1)
BAB Kesebelas
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pasal 1 3 (1) Dinas Koperasi dan Usah a Kecil dan Menengah melaksanakan
BAB Kedua
belas Dinas Pertanian Pasal 1 4
BAB Ketiga
belas Dinas Pendapatan Daerah Pasal 1 5
BAB Keempat
belas Dinas Sosial Pasal 1 6
BAB Kelima
belas Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pasal 1 7
BAB Keenam
belas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasal 1 8
(1) Kepala Dinas merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2) Sekretaris pada Dinas merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Bidan g pada Din as m eru pakan jabatan stru ktu ral eselon IIIb.
(4) Kepala Su bbagian , Kepala Seksi dan Kepala UPT pada Din as merupakan jabatan struktural IVa.
(5) Kepala Su bbagian Tata Usah a pada UPT pada Dinas dan Kepala Tata Usah a Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) m eru pakan jabatan struktural eselon IVb.
(6) Kepala Tata Usah a Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala Tata Usah a Sekolah Men en gah Atas (SMA) merupakan jabatan struktural eselon Va.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 2 0 (1) Pada Dinas dapat diben tu k Kelom pok J abatan Fu n gsion al atas
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 2 3 (1)
Din as dalam m elaksan akan tu gas pokok dan fu n gsin ya wajib m en erapkan prin sip koordin asi, in tegrasi, dan sin kron isasi baik secara vertikal maupun horizontal.
Dinas wajib melaksanakan sistem pengendalian intern.
Pasal 26
Kepala Din as, Sekretaris, Kepala Bidan g, Kepala Su bbagian dan Kepala Seksi bertan ggu n g jawab m em im pin , m em bim bin g, m en gawasi, dan m em berikan petu n ju k bagi pelaksan aan tu gas bawah an , dan bila terjadi pen yim pan gan , m en gam bil lan gkah -lan gkah yan g diperlu kan sesu ai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Kepala Din as, Sekretaris, Kepala Bidan g, Kepala Su bbagian dan Kepala Seksi wajib m en giku ti dan m em atu h i petu n ju k dan bertan ggu n g jawab kepada atasan m asin g-m asin g serta m en yam paikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Dalam ran gka efisien si, jabatan Kepala Tata Usah a pada Sekolah Men en gah Keju ru an , Sekolah Lan ju tan Tin gkat Pertam a, Sekolah Men en gah Um u m dan kepala Pu skesm as tidak h aru s dijabat oleh pejabat stru ktu ral dan tu gas fu n gsin ya dapat dilaksan akan oleh ten aga fungsional.
Pasal 31
UPT pada m asin g-m asin g Din as dapat diben tu k baik m en gen ai n om en klatu r, ju m lah dan jen is, su su n an organ isasi, tu gas dan fu n gsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan Dinas Daerah sebagai akibat dari keten tu an yan g diatu r dalam Peratu ran Daerah Kota Malan g Nom or 6 Tah u n 2008 ten tan g Organ isasi dan Tata Kerja Din as Daerah (Lem baran Daerah Kota Malan g Tah u n 2008 Nom or 2 Seri D, Tam bah an Lem baran Daerah Kota Malan g Nom or 59), m asih tetap dilaksan akan sam pai den gan dilan tik/ ditu gaskan n ya Pejabat sesu ai Peratu ran Daerah ini.
(1) Walikota dapat m en delegasikan pem rosesan , penerbitan dan pencabutan perijin an yan g ada pada tu gas pokok dan fu n gsi pada masing-masing Peran gkat Daerah kepada Badan Pelayan an Perijinan Terpadu.
(2) Pada saat tu gas pokok dan fu n gsi yan g berkaitan den gan perijin an yan g ada pada m asin g-masing Peran gkat Daerah oleh Walikota sudah didelegasikan kepada Badan Pelayan an Perijin an Terpadu sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), m aka Peran gkat Daerah yang bersan gku tan tidak m em pu n yai kewen an gan lagi u n tu k pen erbitan, pencabutan dan/atau penandatangan perijinan tersebut.
Pasal 34
Den gan berlaku n ya Peratu ran Daerah in i, m aka Peratu ran Daerah Kota Malan g Nom or 6 Tah u n 2008 tentang Organ isasi dan Tata Kerja Din as Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 5 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap oran g m en getah u in ya, m em erin tah kan pen gu n dan gan Peratu ran Daerah in i den gan pen em patan n ya dalam Lem baran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 22 Oktober 2012 WALIKOTA MALANG, ttd.
Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 8 Nopember 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
Dr. Drs. H. SHOFWAN, SH, M.Si
Pembina Utama Madya NIP. 19580415 198403 1 012 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2012 NOMOR 6 Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd.
DWI RAHAYU, SH, M.Hum.
Pembina NIP. 19710407 199603 2 003
(1) Din as Keseh atan m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidan g kesehatan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan tekn is di bidan g kesehatan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g kesehatan;
c. pen yelen ggaraan , bim bin gan dan pen gen dalian operasion alisasi bidang kesehatan;
d. pelaksan aan pelayan an dan pen yu lu h an keseh atan ibu dan anak serta keluarga;
e. penyelenggaraan survailans epidem iologi, pen yelidikan kejadian luar biasa/KLB dan gizi buruk;
f. pen yelen ggaraan pen cegah an dan pen an ggu lan gan pen yakit menular;
g. penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengobatan HIV/ AIDS, Infeksi Menu lar Seksu al (IMS) dan bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA);
h. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk;
i. penyelenggaraan operasion al pen an ggu lan gan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah;
j. penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji setempat;
k. pembantuan pen yelen ggaraan J am in an Pem elih araan Kesehatan Nasional;
l. pen gelolaan J am in an Pem elih araan Keseh atan sesu ai kon disi lokal;
m. pen yediaan dan pen gelolaan obat pelayan an keseh atan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin;
n. pelaksan aan registrasi, akreditasi, sertifikasi ten aga keseh atan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi saran a keseh atan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
p. pendayagunaan tenaga kesehatan;
q. pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
r. pem eriksaan setem pat saran a produ ksi dan distribu si sediaan farmasi;
s. pen gawasan dan registrasi m akan an m in u m an produ ksi ru m ah tangga;
t. pelaksan aan sertifikasi alat keseh atan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) klas I;
u. pen yelen ggaraan pen elitian dan pen gem ban gan keseh atan yan g mendukung perumusan kebijakan;
v. pengelolaan survei kesehatan daerah;
w. implementasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan;
x. pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder;
y. pem berian du ku n gan su m ber daya terh adap pen yelen ggaraan pelayanan kesehatan;
z. pelaksan aan pem bin aan keseh atan bersu m ber daya masyarakat;
aa. pelaksanaan promosi kesehatan;
bb. pelaksanaan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
cc. pelaksanaan pelayanan kesehatan olahraga;
dd. pelaksanaan penyehatan lingkungan;
ee. pelaksanaan pengendalian penyakit;
ff. pengelolaan sistem informasi kesehatan;
gg. pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang kesehatan;
hh. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g kesehatan yang menjadi kewenangannya;
ii. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g keseh atan sesu ai den gan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan;
jj. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
kk. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
ll. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
mm.pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
nn.pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
oo. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
pp. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
qq. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
rr. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
ss. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesehatan;
tt. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb s ite Pemerintah Daerah;
uu. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
vv. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
ww.pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tu gas pokok dan fungsi; dan xx. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
1) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, Rujukan dan Khusus;
2) Seksi Kesehatan Ibu dan Anak;
3) Seksi Perizinan dan Akreditasi Sarana dan Tenaga Kesehatan.
d. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, terdiri dari :
1) Seksi Bina Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat;
2) Seksi Gizi;
3) Seksi Promosi Kesehatan.
e. Bidang Pen cegah an , Pen gen dalian Pen yakit dan Pen yeh atan Lingkungan, terdiri dari :
1) Seksi Pencegahan Penyakit;
2) Seksi Pengendalian Penyakit;
3) Seksi Penyehatan Lingkungan.
f. Bidan g Farm asi, Makanan, Minuman, Kosm etik, Alat Keseh atan dan Obat Tradisional, terdiri dari :
1) Seksi Farmasi;
2) Seksi Makanan dan Minuman;
3) Seksi Kosmetik, Alat Kesehatan dan Obat Tradisional.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
2) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Keseh atan sebagaim an a tercantum dalam lampiran II dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Din as Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan tekn is di bidan g ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. pelaksan aan kegiatan bidan g pelatih an dan pen em patan ten aga kerja yan g m elipu ti perlu asan , pen in gkatan produ ktivitas ten aga kerja dan pemberdayaan balai latihan kerja;
d. pelaksan aan kerjasam a den gan in stan si terkait dalam h al penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri;
e. pen yu su n an pedom an dan pen gawasan pelaksan aan h u bu n gan in du strial yan g m elipu ti pem ben tu kan lem baga kerjasam a, fasilitasi perselisih an , kesejah teraan pekerja dan persyaratan kerja;
f. pelaksan aan sosialisasi di bidan g keten agakerjaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
g. pen yu su n an dan pen gu su lan penetapan serta pen gawasan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK);
h. pen yu su n an pedom an dan pen gawasan pelaksan aan ketenagakerjaan dan norma kerja;
i. pen yu su n an pedom an dan pen gawasan pelaksan aan keseh atan dan keselamatan kerja dan jaminan sosial pekerja;
j. pem berian pertim ban gan tekn is perijin an di bidan g ketenagakerjaan;
k. pem berian dan pen cabu tan perijin an di bidan g keten agakerjaan sesuai kewenangannya;
l. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran terhadap pen gu sah a dan / atau peru sah aan dilaksan akan sesu ai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
n. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
o. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
p. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
q. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , kepegawaian, ru m ah tan gga, perlen gkapan , keh u m asan , kepu stakaan dan kearsipan;
r. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
s. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
t. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
u. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g ketenagakerjaan dan transmigrasi;
v. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
w. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
x. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
y. pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi; dan
z. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pelatihan dan Penempatan, terdiri dari :
1) Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
2) Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
3) Seksi Perluasan Kerja.
d. Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari :
1) Seksi Penyelesaian Perselisihan;
2) Seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja dan Purna Kerja;
3) Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan.
e. Bidang Pengawasan, terdiri dari :
1) Seksi Norma Kerja;
2) Seksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
3) Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaim an a tercan tu m dalam lampiran III dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisah kan dari Peratu ran Daerah ini.
(1) Din as Perh u bu n gan m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidan g perhubungan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan teknis di bidan g perhubungan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g perhubungan;
c. pen yu su n an dan pen etapan ren can a teknis jaringan transportasi;
d. pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
e. pengoperasian dan pemeliharaan terminal;
f. pemantauan dan pengawasan transportasi jalan;
g. pengembangan dan pengelolaan perparkiran;
h. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
i. pemberian pertim ban gan tekn is perizin an di bidan g perhubungan;
j. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g perhubungan yang menjadi kewenangannya;
k. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g perh u bu n gan sesu ai den gan keten tu an peratu ran peru n dan g- undangan;
l. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
m. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
n. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
o. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
p. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
q. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
r. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
s. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
t. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
u. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perhubungan;
v. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
w. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
x. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
y. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
z. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Lalu Lintas, terdiri dari :
1) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
2) Seksi Pengelolaan Sarana Transportasi.
d. Bidang Angkutan, terdiri dari :
1) Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek;
2) Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
3) Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Angkutan Khusus.
e. Bidang Pengendalian dan Ketertiban, terdiri dari :
1) Seksi Pengendalian;
2) Seksi Ketertiban.
f. Bidang Perparkiran, terdiri dari :
1) Seksi Pendataan;
2) Seksi Pemungutan;
3) Seksi Pengawasan dan Pembinaan.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Perhubungan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Din as Kom u n ikasi dan In form atika m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan teknis di bidan g komunikasi dan informatika;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g komunikasi dan informatika;
c. pelaksan aan fu n gsi selaku Pejabat Pen gelola In form asi dan Dokumentasi (PPID);
d. pelaksan aan koordin asi, fasilitasi dan pen gawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi;
e. pelaksan aan koordin asi dan fasilitasi pem berdayaan kom u n ikasi sosial dan pen gem ban gan kem itraan m edia serta pelaksan aan diseminasi informasi daerah;
f. pen gawasan / pen gen dalian terh adap pen yelen ggaraan telekom u n ikasi yan g caku pan arean ya kota, pelaksan aan pem ban gu n an telekom u n ikasi, pen yelen ggaraan waru n g telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
g. pelaksan aan pen yu su n an serta pen yiapan aplikasi sistem informasi manajemen;
h. pelaksanaan dan pengembangan e government dan pemberdayaan telematika;
i. pem berian pertim ban gan tekn is kom pu terisasi dan telem atika kepada Perangkat Daerah;
j. penyuluhan di bidang komunikasi dan informatika;
k. pelaksanaan penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
l. pem berian pertim ban gan tekn is perizin an di bidan g komunikasi dan informatika;
m. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g kom u n ikasi dan informatika yang menjadi kewenangannya;
n. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g kom u n ikasi dan in form atika sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan;
o. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
p. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
q. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
r. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
s. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
t. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
u. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
v. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
w. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
x. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g kom u n ikasi dan informatika;
y. penyam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb s ite Pemerintah Daerah;
z. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
aa. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
bb.pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan cc. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :
1) Seksi Pos;
2) Seksi Telekomunikasi.
d. Bidang Saran a Kom u n ikasi dan Desim in asi In form asi, terdiri dari :
1) Seksi Penyiaran;
2) Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi.
e. Bidang Aplikasi Informatika, terdiri dari :
1) Seksi Aplikasi dan Pengembangan Informatika;
2) Seksi Keamanan Infrastruktur;
3) Seksi Analisa dan Evaluasi.
f. Bidang Informasi Publik, terdiri dari :
1) Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi;
2) Seksi Publikasi dan Dokumentasi.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Kom u n ikasi dan In form atika sebagaim an a tercan tu m dalam lampiran V dan m eru pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Din as Kebu dayaan dan Pariwisata m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidan g kebudayaan dan pariwisata;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g kebudayaan dan pariwisata;
c. pen etapan dan pelaksan aan kebijakan daerah pada bidan g kebudayaan, nilai tradisi, perfilm an , kesen ian , sejarah , purbakala dan permuseuman;
d. pen etapan dan pelaksan aan kebijakan daerah pada bidan g kepariwisataan;
e. pelaksanaan pengembangan dan promosi potensi wisata;
f. pen gelolaan pem an faatan Gedu n g Kesen ian Gajayan a Pemerintah Kota Malang;
g. pem berian pertim ban gan tekn is perizin an di bidan g kebudayaan dan pariwisata;
h. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g kebu dayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangannya;
i. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g kebu dayaan dan pariwisata sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan;
j. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
k. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
l. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
m. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
n. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
o. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
q. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
r. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
s. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g kebu dayaan dan pariwisata;
t. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
u. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
v. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
w. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
x. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Jarahnitra dan Muskala, terdiri dari :
1) Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi;
2) Seksi Museum dan Kepurbakalaan.
d. Bidang Pengembangan Seni dan Budaya, terdiri dari :
1) Seksi Kesenian dan Perfilman;
2) Seksi Budaya.
e. Bidang Pengembangan Produk dan Promosi Wisata, terdiri dari :
1) Seksi Pengelolaan Data Wisata;
2) Seksi Pengembangan Produk Wisata;
3) Seksi Promosi Wisata.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Kebu dayaan dan Pariwisata sebagaim an a tercan tu m dalam lampiran VI dan m eru pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pekerjaan Um u m , Peru m ah an dan Pen gawasan Ban gu n an m elaksan akan tu gas pokok pen yu su n an dan pelaksan aan kebijakan u ru san pem erin tah an daerah di bidan g pekerjaan u m u m, perumahan dan pengawasan bangunan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Din as Pekerjaan Um u m , Peru m ah an dan Pen gawasan Bangunan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksan aan kebijakan teknis di bidan g pekerjaan umum, perumahan dan pengawasan bangunan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g pekerjaan umum, perumahan dan pengawasan bangunan;
c. pelaksan aan pen gatu ran , pem bin aan , pem ban gu n an / pengelolaan, pengawasan dan pengendalian sumber daya air;
d. pelaksan aan pen gatu ran , pembinaan, peren can aan , pembangunan dan pengusahaan serta pengawasan jalan kota;
e. pelaksan aan pen gatu ran , pem bin aan , perencanaan, pembangunan dan pengawasan drainase;
f. pelaksanaan pen gawasan ban gu n an m elipu ti peru m ah an dan permukiman, industri, perdagangan dan jasa;
g. pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan tata ruang daerah sesu ai den gan RTRW, RDTRK dan peratu ran zon asi lainnya;
h. penyusunan peraturan zonasi;
i. pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan kawasan;
j. pem berian pertim ban gan tekn is pembangu nan aset tetap berwu ju d beru pa gedu ng dan bangu nan yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tu gas pokok dan fu ngsi Perangkat Daerah;
k. pembangu nan ru mah su su n sewa (ru su nawa) dan ru mah su su n milik (ru su nami) lengkap dengan penyediaan tanah, prasarana, sarana, utilitas dan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan;
l. pembinaan usaha jasa konstruksi di daerah;
m. pem berian pertim ban gan tekn is perizin an di bidan g pekerjaan umum, perumahan dan pengawasan bangunan;
n. pem berian dan pen cabu tan perizin an di bidan g pekerjaan u m u m , peru m ah an dan pen gawasan ban gu n an yan g m en jadi kewenangannya;
o. pelaksan aan pen yidikan tin dak pidan a pelan ggaran di bidan g pekerjaan umum, perumahan dan pengawasan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
q. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
r. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
s. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
t. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
u. pengelolaan administrasi u mu m melipu ti penyu su nan program, ketatalaksanaan, ketatau sahaan, keu angan, kepegawaian, ru mah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
v. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
w. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
x. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
y. pengelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g pekerjaan u m u m , perumahan dan pengawasan bangunan;
z. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
aa.pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional bb.penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
cc. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan dd.pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
(3) Stru ktu r Organisasi Dinas Pekerjaan Um u m , Peru m ah an dan Pengawasan Bangunan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Penataan dan Pengawasan Bangunan, terdiri dari :
1) Seksi Perumahan dan Permukiman;
2) Seksi Industri, Perdagangan dan Jasa;
3) Seksi Penyuluhan dan Pengaduan.
d. Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air, terdiri dari :
1) Seksi Jalan;
2) Seksi Jembatan;
3) Seksi Drainase dan Sumber Daya Air.
e. Bidang Perumahan dan Tata Ruang, terdiri dari :
1) Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan;
2) Seksi Perumahan dan Permukiman;
3) Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
f. Bidang Pemanfaatan Ruang, terdiri dari :
1) Seksi Pengukuran;
2) Seksi Konstruksi;
3) Seksi Perizinan dan Pemanfaatan Ruang.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Stru ktu r Organ isasi Din as Pekerjaan Um u m , Peru m ah an dan Pen gawasan Ban gu n an sebagaim an a tercan tu m dalam lampiran VII dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisah kan dari Peraturan Daerah ini.