Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
4. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi wewenang tertentu di bidang penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
6. Pencegahan adalah tindakan preventif untuk mengupayakan agar kebakaran tidak terjadi yang salah satu pencegahannya dengan cara pemasangan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan pelayanan lain secara akurat dan benar.
7. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran, yang berisi cairan atau serbuk yang berbentuk air/gas yang meliputi tabung gas, Hidran, springkler, otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa.
8. Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disebut APAR adalah Alat Pemadam Api yang ringan, mudah dibawa/dipindahkan dan dilayanai oleh satu orang dan alat tersebut hanya digunkan untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran, pada saat api belum terlalu besar.
9. Tabung Pemadam Api adalah tabung yang berisi serbuk kimia kering, karbondioksida (CO2), busa, air halon dipergunakan dengan cara disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
10. Hidran adalah alat yang dilengkapi dengan slang dan mulut pancar (nozzle) untuk mengalirkan air bertekanan, yang digunakan bagi keperluan pemadam kebakaran.
11. Sprinkler adalah suatu alat yang dapat memancarkan sejumlah air bertekanan secara otomatis dan merata ke semua arah.
12. Detektor Kebakaran adalah detektor yang berfungsi mendeteksi awal adanya suatu kebakaran, yang terdiri dari detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan detektor gas.
13. Mobil Pompa adalah mobil pemadam kebakaran yang memuat tangki air dan dipergunakan untuk memadamkan api/bahaya kebakaran dengan cara disemprotkan langsung ke sumber kebakaran.
14. Motor Pompa adalah alat atau mesin pompa yang menggunakan motor sebagai pompa yang berfungsi untuk menyedot dan menyemprotkan air dan dipergunakan sebagai alat pemadam kebakaran.
15. Pengujian adalah serangkaian kegiatan penilaian Alat Pemadam Kebakaran secara teknis yang mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
16. Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Kota yang dipasang pada alat-alat pemadam kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan atau layak pakai sesuai dengan fungsinya dan sesuai peraturan perundang-undangan.
17. Bangunan atau Gedung adalah bangunan yang didirikan atau dibangun dalam suatu lingkungan sebagian atau seluruhnya berada diatas atau didalam tanah dan atau air secara tetap yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan dan memenuhi kriteria atau fungsi sebagai bangunan atau gedung dan dimiliki oleh orang pribadi atau badan.
18. Bangunan atau Gedung Umum adalah bangunan atau gedung yang berfungsi sebagai tempat berkumpul, pertemuan atau kegiatan tertentu beberapa atau banyak orang untuk melakukan kegiatan bersifat umum, sosial atau yang lainnya.
19. Tempat beribadah adalah bangunan atau gedung atau tempat tertentu yang berfungsi sebagai tempat peribadatan bagi umat beragama yang diakui sah oleh pemerintah.
20. Tempat pendidikan adalah bangunan atau gedung atau tempat tertentu yang berfungsi sebagai tempat belajar mengajar dalam lingkungan pendidikan atau agama tertentu.
21. Tempat perawatan adalah bangunan atau gedung atau tempat tertentu yang berfungsi sebagai tempat merawat bagi orang sakit dengan dilengkapi peralatan tertentu, tenaga medis dan paramedis.
22. Pabrik atau industri adalah bangunan atau gedung atau tempat tertentu yang berfungsi untuk kegiatan pabrik atau industri yang menampung beberapa atau banyak tenaga kerja serta menghasilkan produk tertentu.
23. Tempat Khusus Parkir adalah adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh orang atau badan yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan atau gedung parkir dan sejenisnya yang dipergunakan khusus sebagai tempat parkir umum.
24. Terminal adalah bangunan atau gedung atau areal tertentu yang berfungsi sebagai tempat masuk keluarnya kendaraan penumpang umum, menaikkan dan menurunkan penumpang umum, tempat parkir kendaraan penumpang umum serta memenuhi syarat sebagai tempat kegiatan terminal.
25. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disebut SPBU adalah bangunan atau gedung atau areal tertentu yang berfungsi sebagai tempat pengisian bahan bakar umum bagi kendaraan bermotor dan memenuhi syarat sebagai tempat SPBU.
26. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
27. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG atau ketentuan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
28. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.