Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kota Malang.
5. Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah setiap Usaha Komersial yang ruang lingkup kegiatannyadimaksudkan untuk memberikan kesegaran jasmani dan rokhani yag bernuansa etika serta religius;
6. Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adala orang yanng sehari-hari memimpin dan bertanggung jawab atas pengusahaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
7. Ijin Mendirikan Bangunan adalah ijin yang diberikan Kepala Daerah untuk mendirikan Bangunan;
8. Persetujuan Prinsip adalah persetujuansementara yang diberikan oleh Walikota kepada Badan Usaha atau perorangan, untuk mengusahakan (mengoperasikan) Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
9. Ijin Usaha adalah Ijin yang diberikan oleh Walikota kepada Badan Usaha atau perorangan untuk mengusahakan (mengoperasikan) Usaha Rekreasi dan Hiburan umum;
10.Pengunjung Rekreasi dan Hiburan Umum adalah orang yang mengujungi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum untuk menikmati hiburan (kesgaran), baik jasmani dan rokhani.