Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, diubah sebagai berikut :
A. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Malang.
5. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha yang selanjutnya disebut PD BPR TUGU ARTHA, adalah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kota Malang yang modalnya baik seluruhnya maupun sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
6. Direksi adalah Direksi PD BPR TUGU ARTHA.
7. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PD BPR TUGU ARTHA.
8. Pegawai adalah Pegawai PD BPR TUGU ARTHA.
9. Modal dasar adalah kekayaan Daerah yang dipisahkan.
10. Modal disetor adalah bagian dari modal dasar.
11. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
12. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dengan pihak bank.
13. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
14. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.” B. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 2
(1) Bank Perkreditan Rakyat yang didirikan, adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kota Malang yang diberi nama “TUGU ARTHA’ ’ .
(2) Penetapan arti dan makna PD. BPR ‘ ’ TUGU ARTHA’ ’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan penetapan logo PD. BPR ‘ ’ TUGU ARTHA diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.” C. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 3
(1) PD. BPR TUGU ARTHA berkedudukan di wilayah Kota Malang.
(2) PD. BPR TUGU ARTHA dapat membentuk kantor cabang disetiap Kecamatan sebagai kantor cabang pembantu, kantor kas atau unit pelayanan disetiap Kelurahan dalam wilayah Kota Malang.
(3) Pembentukan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Dewan Pengawas atas usul Direksi PD. BPR TUGU ARTHA yang selanjutnya untuk dimintakan ijin ke Bank INDONESIA Malang.”
D. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keselurahan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 6 PD BPR merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang mempunyai tugas untuk membantu Pemerintah Daerah mengembangkan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatannya dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.” E. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keselurahan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 8
(1) Modal dasar PD. BPR TUGU ARTHA ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Modal disetor PD. BPR TUGU ARTHA minimal sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(4) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan bagian dari modal dasar.
(5) Penambahan modal dasar berikutnya diatur dengan Peraturan Daerah.
(6) Penambahan modal disetor berikutnya dilakukan dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.” F. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keselurahan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 10 Susunan Organisasi PD. BPR TUGU ARTHA terdiri dari :
a. Dewan Pengawas;
b. Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan Direktur;
c. Satuan Pengawas Intern;
d. Bagian Umum;
e. Bagian Dana;
f. Bagian Kredit;
g. Bagian Kas;
h. Bagian Pembukuan.”
G. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 22
(1) Untuk melaksanakan fungsi Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), perlu ditetapkan Tugas Direktur Utama dan Direktur.
(2) Tugas Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. mengurus kekayaan PD. BPR TUGU ARTHA;
b. menyusun rencana kerja tahunan;
c. mengangkat dan memberhentikan pegawai PD. BPR TUGU ARTHA berdasarkan peraturan Kepegawaian yang ditetapkan oleh Direksi.;
d. mewakili PD. BPR TUGU ARTHA di dalam atau di luar Pengadilan;
e. apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang Kuasa atau lebih untuk mewakili PD. BPR TUGU ARTHA sebagaimana dimaksud pada huruf c tanpa hak substitusi;
f. membuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di Daerah, berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas;
g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang milik PD. BPR TUGU ARTHA berdasarkan pertimbangan dan persetujuan Dewan Pengawas;
h. mengagunkan barang-barang milik PD. BPR TUGU ARTHA berdasarkan persetujuan Kepala Daerah atas pertimbangan Dewan Pengawas;
i. MENETAPKAN Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja PD. BPR TUGU ARTHA dengan persetujuan Kepala Daerah dan mendengar pertimbangan Dewan Pengawas;
j. memberikan laporan kepada Dewan Pengawas secara berkala.
(3) Tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. mengatur unit kerja yang ditentukan oleh Direktur Utama;
b. menerima pelimpahan wewenang tugas pekerjaan dari Direktur Utama;
c. membantu Direktur Utama dalam kelancaran tugas sehari-hari;
d. membina, membimbing, mengkoordinasikan dalam mengawasi kegiatan bagian-bagian sesuai tugas dan tanggung jawabnya;
e. bertanggung jawab dan memberikan laporan atas semua tugas yang diberikan kepada Direktur Utama.”
H. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 24
(1) Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama, dibantu oleh seorang Direktur.
(2) Anggota Direksi dilarang memberikan Kuasa Umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
(3) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lainnya.
(4) Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan PD. BPR TUGU ARTHA.
(5) Direksi dan Anggota Dewan Pengawas tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar.
(6) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung pada PD. BPR TUGU ARTHA atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh PD. BPR TUGU ARTHA.” I. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 25
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus.
(2) Yang dimaksud memenuhi syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. Bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan;
c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Tidak merangkap sebagai anggota Direksi ataupun jabatan eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan/lembaga lain;
e. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
f. Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengkhianatan terhadap negara;
g. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan;
h. Sehat jasmani dan rohani serta usia belum melampaui 60 (enam puluh) tahun.
(3) Yang dimaksud memenuhi syarat-syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Mempunyai kepribadian dan sifat-sifat kepemimpinan yang ditunjukkan dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DPPK) terakhir dengan nilai rata-rata baik, atau keterangan dari instansi calon bersangkutan yang meliputi loyalitas, disiplin, tanggung jawab, kejujuran dan kepemimpinan;
b. Memiliki latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III atau Sarjana Muda, dan diutamakan mempunyai pendidikan Sarjana Lengkap (S-1) di bidang ekonomi keuangan atau hukum;
c. Diantara anggota Direksi wajib memiliki keahlian di bidang perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam operasional perbankan;
d. Memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi di bidang perbankan serta reputasi keuangan, sebagai berikut :
1) Persyaratan Integritas a) Memiliki akhlak dan moral yang baik, yaitu tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan menggunakan PD. BPR sebagai sarana atau sasaran, dan atau melakukan tindakan merugikan pihak lain dan atau melawan hukum;
b) Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional PD BPR secara sehat;
d) Tidak termasuk dalam daftar orang tercela.
2) Persyaratan Kompetensi a) Memiliki pengetahuan dalam bidang perbankan (pengetahuan tentang peraturan dan operasional BPR) yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b) Memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis, yaitu dapat mengantisipasi perkembangan perekonomian, keuangan maupun perbankan, serta menginterpretasikan visi menjadi misi BPR dan menganalisis situasi industri BPR, dalam rangka pengembangan BPR yang sehat.
3) Persyaratan Reputasi Keuangan a) Tidak termasuk dalam daftar kredit macet, baik sebagai perorangan maupun pengurus dari badan hukum yang mempunyai kredit macet;
b) Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), seorang calon direksi juga harus mengikuti dan dinyatakan layak dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) BPR yang dilaksanakan oleh Bank INDONESIA”.
J. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 25 A, yang berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 25 A
(1) Direktur Utama dan Direktur diangkat secara bersamaan.
(2) Apabila Direktur Utama karena sesuatu dan lain hal berhenti atau diberhentikan, maka tugas Direktur Utama dilakukan oleh Direktur sampai berakhirnya masa jabatan.
(3) Apabila Direktur karena suatu dan lain hal berhenti atau diberhentikan, maka dapat ditunjuk seorang pegawai Bank sebagai Direktur untuk menggantikan sampai berakhirnya masa jabatan yang belum dijalani.” K. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 28
(1) Direktur Utama mengurus kekayaan PD. BPR TUGU ARTHA.
(2) Direktur Utama mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas.” L. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :
“ Pasal 48
(1) Semua kekayaan atau aset termasuk hutang piutang Bank Pasar milik Pemerintah Daerah menjadi kekayaan atau aset PD. BPR TUGU ARTHA.
(2) Bagan susunan organisasi PD BPR TUGU ARTHA sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.”