Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
Walikota melakukan pembinaan terhadap pengendalian pencemaran air dari limbah rumah tangga, antara lain melalui:
a. membangun sarana dan prasarana Pengelolaan air limbah;
b. mendorong masyarakat menggunakan tangki septik yang sesuai dengan persyaratan sanitasi;
c. mendorong swadaya masyarakat dalam Pengelolaan air limbah rumah tangga;
d. membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan/atau kader-kader masyarakat dalam Pengelolaan air limbah rumah tangga;
e. mengembangkan mekanisme percontohan;
f. melakukan penyebaran informasi dan/atau kampanye Pengelolaan air limbah rumah tangga; dan/atau
g. menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum- forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengendalian pencemaran air pada sumber air dari limbah rumah tangga.
Koreksi Anda
