Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
Walikota melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan skala kecil dan menengah antara lain melalui:
a. membangun sarana dan prasarana Pengelolaan air limbah terpadu;
b. memberikan bantuan sarana dan prasarana dalam rangka penerapan minimisasi air limbah, pemanfaatan limbah, dan efesiensi sumber daya;
c. mengembangkan mekanisme percontohan; dan/atau
d. menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum- forum bimbingan, dan/atau konsultasi teknis di bidang pengendalian pencemaran air.
Koreksi Anda
