Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyuluhan mengenai peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
b. mendorong upaya penerapan teknologi pengolahan air limbah;
c. mendorong upaya minimisasi limbah yang bertujuan untuk efisiensi penggunaan sumberdaya;
d. mendorong upaya pemanfaatan air limbah;
e. mendorong upaya penerapan teknologi sesuai perkembangan ilmu dan teknologi;
f. menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum-forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengendalian pencemaran air; dan/atau
g. penerapan kebijakan insentif dan/atau disinsentif.
(3) Penerapan kebijakan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g antara lain meliputi:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pengumuman riwayat kinerja penaatan usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat.
(4) Penerapan kebijakan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g antara lain meliputi:
a. penambahan frekuensi pemantauan mandiri;
dan/atau
b. pengumuman riwayat kinerja penaatan usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
