Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyuluhan mengenai peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air; b. mendorong upaya penerapan teknologi pengolahan air limbah; c. mendorong upaya minimisasi limbah yang bertujuan untuk efisiensi penggunaan sumberdaya; d. mendorong upaya pemanfaatan air limbah; e. mendorong upaya penerapan teknologi sesuai perkembangan ilmu dan teknologi; f. menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum-forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengendalian pencemaran air; dan/atau g. penerapan kebijakan insentif dan/atau disinsentif. (3) Penerapan kebijakan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g antara lain meliputi: a. pemberian penghargaan; dan/atau b. pengumuman riwayat kinerja penaatan usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat. (4) Penerapan kebijakan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g antara lain meliputi: a. penambahan frekuensi pemantauan mandiri; dan/atau b. pengumuman riwayat kinerja penaatan usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda