Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan Izin Pemanfaatan Air Limbah. (2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan Izin Pembuangan Air Limbah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda