Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah;
dan
c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Walikota.
(4) Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.
(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(7) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
