Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan/atau sarana Pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi.
Koreksi Anda