Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah wajib memiliki izin dari Walikota. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah; dan/atau b. Izin Pembuangan Air Limbah. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. (4) Penyelenggaraan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda