Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melaksanakan pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam Daerah. (2) Pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda