Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN kebijakan pengendalian pencemaran air berdasarkan:
a. hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
c. mutu air sasaran.
(2) Kebijakan mengenai pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
