Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN kebijakan pengendalian pencemaran air berdasarkan: a. hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan c. mutu air sasaran. (2) Kebijakan mengenai pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda