Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyesuaikan perubahan: a. kondisi hidrologi dan morfologi sumber air; dan b. jumlah beban dan jenis sumber pencemar air.
Koreksi Anda