Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan bahwa penerapan baku mutu air limbah yang telah ditetapkan masih memenuhi daya tampung beban pencemaran air, Walikota dapat menggunakan baku mutu air limbah dimaksud sebagai persyaratan mutu air limbah dalam izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air. (2) Apabila hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran menunjukkan bahwa penerapan baku mutu air limbah yang telah ditetapkan menyebabkan daya tampung beban pencemaran air terlewati, Walikota wajib MENETAPKAN mutu air limbah berdasarkan hasil penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai persyaratan mutu air limbah dalam izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air.
Koreksi Anda