Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. penetapan izin lokasi bagi usaha dan/atau kegiatan oleh Walikota; b. penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air oleh Walikota; c. penetapan kebijakan Walikota dalam pengendalian pencemaran air; d. penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan e. penentuan mutu air sasaran.
Koreksi Anda