Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan sebagai dasar:
a. penetapan izin lokasi bagi usaha dan/atau kegiatan oleh Walikota;
b. penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air oleh Walikota;
c. penetapan kebijakan Walikota dalam pengendalian pencemaran air;
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan
e. penentuan mutu air sasaran.
Koreksi Anda
