Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota menentukan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air. (2) Penentuan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. status mutu air; b. sumber pencemar dari hasil inventarisasi dan identifikasi pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau c. pemanfaatan air baku untuk air minum.
Koreksi Anda