Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikota melakukan pemutakhiran data hasil inventarisasi, identifikasi, rekapitulasi dan analisis sumber pencemar air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda