Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
