Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2) dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau ketentuan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda