Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Walikota menyediakan informasi dalam bentuk publikasi kepada masyarakat mengenai Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. informasi sumber pencemar berdasarkan hasil inventarisasi; dan
b. informasi sumber air yang memuat antara lain:
1. debit maksimum dan minimum sumber air;
2. kelas air, status mutu air, dan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air;
3. mutu air sasaran serta kegiatan dan pencapaian program pengendalian pencemaran air pada sumber air;.
c. izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah dan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah pada tanah; dan
d. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(3) Walikota melakukan pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
