Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota menyediakan informasi dalam bentuk publikasi kepada masyarakat mengenai Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi sumber pencemar berdasarkan hasil inventarisasi; dan b. informasi sumber air yang memuat antara lain: 1. debit maksimum dan minimum sumber air; 2. kelas air, status mutu air, dan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air; 3. mutu air sasaran serta kegiatan dan pencapaian program pengendalian pencemaran air pada sumber air;. c. izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah dan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah pada tanah; dan d. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. (3) Walikota melakukan pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda