Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pengelolaan kualitas air; b. pengendalian pencemaran air; c. pemanfaatan dan pembuangan air limbah; d. hak dan kewajiban; e. pembinaan dan pengawasan; f. penyediaan informasi; g. sanksi administrasi; h. ketentuan Penyidikan; dan i. ketentuan Pidana.
Koreksi Anda